Wakaf Salman

Beranda

Program

Kabar Wakaf

Akun

Wakaf Salman

Bagaimana Hukum Tayamum?

Dalam Islam, tayamum bukanlah kata yang asing bagi kita para umat Islam. Tayamum ialah bersuci menggunakan debu sebagai pengganti wudhu, namun dengan sebab dan syarat tertentu. Sebagaimana kita ketahui, syarat sah shalat dan ibadah lainnya adalah dengan bersuci, yakni berwudhu atau tayamum. Wudhu yang hanya bisa dilakukan dengan air, mungkin akan sangat mudah dilakukan oleh orang yang sehat dan dengan ketersedian air yang cukup. Namun, sebaliknya jika kesulitan menggunakan air, baik karena ketiadaannya, karena sakit, maupun sebab lain, maka dibolehkan bertayamum sebagai pengganti wudhu.

Umat Islam kehilangan khasnya karena tak mengetahui praktek tayamum dengan baik. Perlu diingat bahwa tayamum tidak hanya menghilangkan hadas kecil saja, tetapi dalam kondisi dararut tayamum bisa dilakukan terhadap orang yang memiliki hadas besar atau harus mandi wajib. Syariat tayamum ini didasarkan pada Al-Quran dan hadits. Adapun firman Allah SWT berkata :

“Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (Al-Mâidah: 6).

Pada waktu itu para imam berselisih tentang makna yang dinamai Sha’id. Asy Syafi’i dan Ahmad berpendapat bahwa Sha’id itu, turab yang artinya tanah. Karena itu, tidak boleh kita bertayamum melainkan dengan tanah yang suci atau dengan pasir yang berdebu. Kata Abu Hanifah, dan Malik : Sha’id itu ialah bumi. Oleh karena itu boleh bertayamum dengan bumi dan dengan segala suku-sukunya, walaupun yang tak ada debu padanya. Namun, menurut ijma' ulama tayamum diperuntukkan bagi muslim yang tidak memiliki air untuk berwudhu, dan jika memiliki air maka tidak sah untuk tayamum. Jadi, tayamum diperbolehkan jika dalam keadaan yang genting saja karena tidak adanya air dan digantikan dengan tayamum menggunakan tanah atau debu sebagai pengganti wudhu.

  • Artikel
  • Wakaf Salman
  • Wakaf Salman
  • Wakaf Salman
  • Wakaf Salman