Wakaf adalah memisahkan atau menyerahkan sebagian harta milik seseorang untuk dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kegunaan ibadah atau kesejahteraan umum sesuai dengan syariah.
Dalam wakaf, ada salah satu rukun wakaf adalah ikrar wakaf. Apa itu ikrar wakaf?
Dalam KBBI, ikrar artinya janji atau pengakuan sungguh-sungguh yang diberikan oleh seseorang. Secara spesifik dalam syariat Islam, definisi ikrar wakaf adalah pernyataan dari pewakaf (waqif) untuk mewakafkan harta atau bendanya kepada pengelola wakaf (nadzir).
Ikrar merupakan bukti dari penyerahan harta wakaf dari pewakaf kepada pengelola wakaf sehingga bisa dipastikan keabsahannya menurut Undang-undang dan syariat Islam. Jadi, niat dalam berwakaf wajib diikrarkan kepada pengelola wakaf agar harta atau benda yang diwakafkan menjadi sah.
Pentingnya Ikrar Wakaf
Ikrar bukan hanya salah satu syarat agar benda wakaf menjadi sah, lebih jauh dari itu ikrar menjadi penguat dan pelindung harta wakaf. Pentingnya ikrar wakaf antara lain:
Niat dan ikrar yang jelas untuk berwakaf, Allah telah menyiapkan pahala yang berlimpah dan tiada terputus walaupun si pewakaf sudah meninggal dunia. Hadist Bukhari meriwayatkan bahwa Rasulullah membahas tentang kedudukan niat yang menjadi dasar atas pahala yang didapat.
1. Bentuk Kesungguhan Pewakaf
Tidak cukup hanya diniatkan dalam hati, harta yang diwakafkan perlu diikrarkan dengan disaksikan oleh pihak yang cakap mengelola wakaf. Niat yang kemudian diikrarkan merupakan paket lengkap untuk menunjukkan kesungguhan hati pewakaf.
Dengan niat dan ikrar yang jelas untuk berwakaf, Allah telah menyiapkan pahala yang berlimpah walaupun si pewakaf sudah meninggal dunia. Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari, Rasulullah membahas tentang kedudukan niat yang menjadi dasar balasan yang didapat.
Dari Umar, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Semua perbuatan tergantung niatnya, dan (balasan) bagi tiap-tiap orang (tergantung) apa yang diniatkan; barangsiapa niat hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya adalah kepada Allah dan Rasul-Nya. Barangsiapa niat hijrahnya karena dunia yang ingin digapainya atau karena seorang perempuan yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya adalah kepada apa dia diniatkan.” (HR. Bukhari)
2. Dilingungi oleh Hukum
Berikutnya, ikrar wakaf sangat penting karenamemberikan perlindungan hukum pada harta yang diwakafkan. Maka harta atau benda wakaf tidak menimbulkan masalah. Dalam Undang-undang, ikrar wakaf ditetapkan pada Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004.
Maka dari itu, harta wakaf tidak akan diambil secara paksa oleh pewaris untuk ditarik kembali. Sebab, banyak terjadi kasus harta wakaf diambil kembali karena tidak adanya dokumen sah dari wakaf tersebut.
3. Terhidar dari Persoalan yang Membahayakan Harta Wakaf
Selama pemilik harta atau benda wakaf masih hidup, kemungkinan besar harta wakaf tetap digunakan untuk kepentingan sosial. Namun, persoalan bisa saja terjadi jika pemilik meninggal dunia belum melakukan ikrar wakaf.
Jadi dengan adanya akta wakaf yang diatur oleh UU, maka kedudukan harta wakaf menjadi kuat sehingga dapat mencegah penyalahgunaan harta wakaf.